Peradilan Agama merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia yang bersifat khusus untuk menegakkan hukum materiil Islam bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam. Buku ini berfungsi sebagai panduan teoretis sekaligus praktis mengenai tata cara atau prosedur bersengketa di muka Pengadilan Agama, mulai dari pengajuan perkara hingga pelaksanaan putusan hakim.