Text
Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 6 : jaminan, (al-Kafaalah), pengalihan utang, (al-Hawaalah), gadai (al-Rahn), paksaan (al-Ikraah), kepemilikan (al-Milkiyyah)
Buku ini membahas aturan-aturan syariah islamiyyah yang disandarkan kepada dalil-dalil yang shahih baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun akal. Oleh sebab itu, kitab ini tidak hanya membahas fiqih sunnah saja atau membahas fiqih berasaskan logika semata.
Selain itu, karya ini juga mempunyai keistimewaan dalam hal mencakup materi-materi fiqih dari semua madzhab, dengan disertai proses penyimpulan hukum (istinbaath al-ahkaam) dari sumber-sumber hukum Islam baik yang naqli maupun aqli (Al-Qur'an, As-Sunnah, dan juga ijtihad akal yang didasarkan kepada prinsip umum dan semangat tasyri' yang otentik).
Pembahasan buku ini juga menekankan kepada metode perbandingan antara pendapatpendapat menurut imam empat madzhab (Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali).
Buku ini merupakan jilid keenam dari 10 jilid yang kami terbitkan. Pada jilid keenam ini, disajikan pembahasan mengenai seluk-beluk fiqih antara lain: Jaminan (al-Kafaalah), Pengalihan Utang (al-Hawaalah), Gadai (ar-Rahn), Ash-Shulh, Pembebasan dari Tanggungan, Hak (al-Ibraa'), Paksaan (al-Ikraah), Kepemilikan (al-Milikiyyah).
Semoga karya Profesor Wahbah az-Zuhaili, ulama asal Suriah, ini dapat memberikan manfaat yang seluas-seluasnya kepada umat Islam, khususnya bagi Anda sekalian, para pembaca yang dirahmati Allah SWT.
Tidak tersedia versi lain