Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah dua instrumen hukum utama yang mengkodifikasi, menyatukan, dan mengatur hukum keluarga serta pernikahan di Indonesia. UU Perkawinan bertindak sebagai hukum unifikasi nasional bagi seluruh warga negara, sedangkan KHI bertindak sebagai hukum materiil terapan (kontekstualisasi fikih) khusus bagi umat Islam di lingkungan Peradilan Agama.
Tidak tersedia versi lain