"Konsep Maqashid Syari'ah Menurut Al-Syatibi" karya Dr. Asafri Jaya Bakri membahas pemikiran hukum Islam dari ulama klasik, Abu Ishaq al-Syatibi, khususnya mengenai tujuan-tujuan universal ditetapkannya hukum Islam (syariat) demi kemaslahatan manusia.: Al-Syatibi menegaskan bahwa setiap hukum Allah yang dibebankan kepada hamba-Nya pasti memiliki tujuan tunggal, yaitu mewujudkan kemaslahatan (ma…
Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya. Inti dari tujuan syariah adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudaratan, sedangkan mabadi' (pokok dasar) yakni memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan, dan kemerdekaan. Maqashid syariah atau mash…
Secara singkat dibahas tentang apa dan bagaimana "Kompilasi Hukum Islam" dan keberadaannya di Indonesia. Kompilas adalah merupakan sebuah kumpulan dari berbagai pendirian dan pendapat hukum yang berkembang dalam dunia pemikiran yang sudah terseleksi dengan baik. Dengan menetapkan materinya dalam kompilasi, kita sudah menetapkan pilihan bahwa materi hukum tersebut itulah yang sudah dianggap terb…
Secara singkat dibahas tentang apa dan bagaimana "Kompilasi Hukum Islam" dan keberadaannya di Indonesia. Kompilas adalah merupakan sebuah kumpulan dari berbagai pendirian dan pendapat hukum yang berkembang dalam dunia pemikiran yang sudah terseleksi dengan baik. Dengan menetapkan materinya dalam kompilasi, kita sudah menetapkan pilihan bahwa materi hukum tersebut itulah yang sudah dianggap terb…
Dewasa ini, wajah pemikiran Islam global lebih banyak yang bersifat rigid, radikal, dan fundamentalistik. Bahkan, banyak dijumpai tindakan kriminal atau aksi terorisme yang diklaim oleh beberapa pelakunya atas nama "hukum Islam". Padahal, basis fundamental setiap hukum Islam adalah prinsip kebijaksanaan dan keselamatan umat manusia. Mirisnya lagi, aksi terorisme tersebut justru dilakukan di ten…
Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke-7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal dan hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari…
Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke-7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal dan hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari…
Buku ini menguraikan sejarah dan perkembangan tata hukum positif (hukum yang sedang berlaku saat ini) di wilayah Indonesia. Penulis menyajikan materi mulai dari akar hukum adat tradisional, pengaruh sistem hukum barat era kolonial, hingga transformasi menjadi hukum nasional berbasis konstitusi.Secara garis besar, fokus utama pembahasan buku ini mencakup:Hubungan PHI & PIH: Mengupas kaitan erat …
"Penelitian Sosiologis Hukum Islam" yang diterbitkan di Repository UIN Malang merupakan sebuah makalah pembekalan akademik akademik (bukan laporan penelitian empiris). Oleh karena itu, naskah asli dokumen ini tidak memiliki abstrak formal layaknya skripsi, tesis, atau artikel jurnal komparatif.Kajian hukum Islam secara konvensional didominasi oleh pendekatan normatif-tekstual yang doktriner. Di…
Buku ini, Berbeda tapi Adil berusaha memberikan penjelasan terhadap konsep dasar Islam tentang posisi pria dan wanita dalam islam, bahwa "keberbedaan" antara mereka merupakan wujud penting dalam menegakkan keadilan, karena hakikat keadilan adalah meletakkan sesuatu pada posisi yang selayaknya. Bukan dengan menyamaratakan hal-hal yang tidak "sama rata".. Buku ini dapat dianggap "pengantar" terha…
Buku ini, Berbeda tapi sederajat berusaha memberikan penjelasan aplikatif terhadap konsep keadilan (bukan: kesetaraan) gender Islam dalm isu-isu jihad, kepemimpinan, dan hukum keluarga. Buku ini dapat dikatakan sebagai sequel dari buku lain yang berjudul Bebeda tapi adi;. Sangat penting badi anda untuk membaca keduanya.