Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah himpunan norma hukum Islam yang disusun secara sistematis sebagai pedoman bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama untuk memutus suatu perkara.KHI dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 sebagai solusi atas disparitas putusan hakim akibat keberagaman rujukan kitab fikih klasik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah dua instrumen hukum utama yang mengkodifikasi, menyatukan, dan mengatur hukum keluarga serta pernikahan di Indonesia. UU Perkawinan bertindak sebagai hukum unifikasi nasional bagi seluruh warga negara, sedangkan KHI bertindak sebagai hukum materiil terapan (kontekstualisasi fikih) khusus b…
Dalam sejarah Indonesia, kita tidak akan terlepas dari Peraturan Perundang-Undangan. Sejak tahun 1945, Indonesia sudah merumuskan Undang-Undang Dasar sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. UUD yang dirumuskan tersebut, kemudian mengalami beberapa kali perbaikan dan penyempurnaan. Hal tersebut tentu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hasil perbaikan dan perumusan disebut dengan A…