Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang terencana untuk mengungkapkan kebenaran hukum yang dilakukan dengan cara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metode-metode tertentu harus diungkapkan secara berurut dan sebagai kesatuan dari suatu sistem. Dengan demikian juga harus ada konsistensi, yaitu tidak adanya hal-hal yang saling bertentangan secara prinsipil. Penelitian…