Buku ini memberikan kekhususan tentang model-model pendekatan penelitian hukum dan fiqh, baik penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis dengan model-model pendekatannya tetap berpijak pada hukum (fiqh), sementara penelitian sosiologi hukum berpijak pada basis ilmu-ilmu sosial. Meskipun demikian, pada instansi terakhir, kedua kategori penelitian hu…