Perpustakaan Fathul Mu'in IAI STIBA Makassar

Institut Agama Islam STIBA Makassar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia

Dr. Mardani - Nama Orang;

Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke-7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal dan hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih. Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Hukum Islam pada masa Pemerintahan Hindia Belanda telah diatur, yaitu pada tahun 1882 melalui Stbl. No.152 tahun 1882, tentang pendirian Radd Agama (yang menjadi cikal bakal Peradilan Agama) untuk Jawa dan Madura. Setelah Indonesia merdeka, hukum Islam di Indonesia tetap berlaku sebagai hukum positif Indonesia, berdasarkan atas Pasal 29 UUD 1945, Pasal I dan II aturan Peralihan UUD 1945, dan Pancasila Sila Pertama.

Buku ini membahas beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Islam, seperti UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Wakaf, UU Peradilan Agama, UU Surat Berharga Syariah, Kompilasi Hukum Islam, dan Kompilasi Hukum ekonomi Syariah

Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari Hukum Islam. Khususnya Mahasiwa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah di Indonesia. Mata Kuliah Hukum Islam merupakan mata kuliah wajib yang harus dikuasai oleh mahasiswa karena hukum Islam merupakan hukum yang hidup (Living Law) di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan telah dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari serta sudah banyak yang ditransformasi ke dalam hukum positif Indonesia.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Akhwat 2X4.69598 MAR h C2
B2026-00133
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.69598 MAR h C2
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2018
Deskripsi Fisik
454 hlm, 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-425-324-0
Klasifikasi
2X4.69598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Islam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rajawali Pers
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fathul Mu'in IAI STIBA Makassar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan STIBA Makassar adalah salah satu unit pelaksana teknis yang berfungsi untuk mendukung kinerja dari STIBA Makassar dalam menyelenggarakan pendidikan dengan menyediakan sumber-sumber informasi ilmiah, dan memberikan pelayanan yang baik bagi para pengguna (mahasiswa dan dosen) selama menjalankan pendidikan di STIBA Makassar.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?